Breaking News
Loading...
Wednesday, April 16, 2014

Politik Dalam Perspektif Islam

politik islam
Politik di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah.  Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama salafus shalih dikenal istilah siyasah syar’iyyah, misalnya.   Dalam kamus-kamus bahasa Arab, siyasah berakar kata sâsa-yasûsu. Dalam kalimat sâsa addawabba yasûsuha siyâsatan  berarti qâma’alaihâ wa râdlahâ wa addabahâ (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya).  Bila dikatakan sâsa al amra artinya dabbarahu (mengurusi/mengatur perkara).  Begitu juga bila dikatakan : sistu ar ra’yyata siyâsatan artinya adalah amartuhâ wa nahaituhâ, yakni ra’aitu syu-unihâ bil awâmiri wan nawâhi. Dalam bahasa Indonesianya berarti saya mengurusi gembalaan, saya memerintah dan melarang gembalaan, yakni saya mengurusi urusan-urusannya dengan perintah dan larangan (Lihat kamus Al Muhith (Arab ke Arab) dan Al Munawwir (Arab ke Indonesia) tentang sâsa). 
         Jadi, asal makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan.  Lalu, kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia dan pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamai politisi (siyâsiyun).  Dalam realitas bahasa Arab dikatakan bahwa ulul amri mengurusi (yasûsu) rakyatnya saat mengurusi urusan rakyat, mengaturnya, dan menjaganya.  Begitu pula dalam perkataan orang Arab dikatakan: ‘Bagaimana mungkin rakyatnya terpelihara (masûsah) bila pemeliharanya ngengat (sûsah)’, artinya bagaimana mungkin kondisi rakyat akan baik bila pemimpinnya rusak seperti ngengat yang menghancurkan kayu.  Dengan demikian, politik merupakan pemeliharaan (ri’ayah), perbaikan (ishlah), pelurusan (taqwim), pemberian arah petunjuk (irsyad), dan pengadaban (ta`dib).  Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya: “Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya).  Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya.  Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak khalifah” (HR. Bukhari dan Muslim). 
Teranglah bahwa politik atau siyasah itu makna awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat.  Berkecimpung dalam politik berarti memperhatikan kondisi kaum muslimin dengan cara menghilangkan kezhaliman penguasa pada kaum muslimin dan melenyapkan kejahatan musuh kafir dari mereka.  Untuk itu perlu mengetahui apa yang dilakukan penguasa dalam rangka mengurusi urusan kaum muslimin, mengingkari keburukannya, menasihati pemimpin yang mendurhakai rakyatnya, serta memeranginya pada saat terjadi kekufuran yang nyata (kufran bawâhan) seperti ditegaskan dalam banyak hadits terkenal.  Ini adalah perintah Allah SWT melalui Rasulullah SAW.  Berkaitan dengan persoalan ini Rasulullah SAW bersabda :

Siapa saja yang bangun pagi dengan gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba) Allah, dan siapa saja yang bangun pagi namun  tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia bukan dari golongan mereka.” (HR. Al Hakim)

Pada kesempatan lain, Rasulullah ditanya tentang jihad apa yang paling utama, Beliau mejawab: “Kalimat haq yang disampaikan pada penguasa durhaka.(HR. Ahmad).
Sayangnya, realitas politik demikian menjadi pudar saat ini, yakni saat dimana kebiasaan umum masyarakat dewasa ini baik perkataan maupun perbuatannya menyimpang dari kebenaran Islam yang dilakukan oleh mereka yang beraqidahkan sekularisme, baik dari kalangan non muslim atau dari kalangan umat Islam.  Jadilah politik disifati dengan kedustaan, tipu daya, dan penyesatan yang dilakukan oleh para politisi maupun penguasa.  Penyelewengan para politisi dari kebenaran Islam, kezhaliman mereka kepada masyarakat, sikap dan tindakan sembrono mereka dalam mengurusi masyarakat memalingkan makna lurus politik tadi.  Bahkan, dengan pandangan seperti itu jadilah penguasa memusuhi rakyatnya bukan sebagai pemerintahan yang shalih dan berbuat baik.  Hal ini memicu propaganda kaum sekularis bahwa politik itu harus dijauhkan dari agama (Islam).  Sebab, orang yang paham akan agama itu takut kepada Allah SWT sehingga tidak cocok berkecimpung dalam politik yang merupakan dusta, kezhaliman, pengkhianatan, dan tipu daya.  Cara pandang demikian, sayangnya, sadar atau tidak mempengaruhi sebagian kaum muslimin yang juga sebenarnya ikhlas dalam memperjuangkan Islam.  Padahal propaganda tadi merupakan kebenaran yang digunakan untuk kebathilan (Lihat Az Zain, As Siyasah wa As Siyasah Ad Dauliyyah, hal. 31-33). 
Bak pisau bermata dua, propaganda tadi benar-benar bermaksud ganda: mencampuradukkan pemahaman yang benar dan bathil (salah). Benar, dikarenakan seorang muslim mutlak harus menjadi muslim yang melaksanakan Islam secara sempurna dan menyeluruh, jauh dari segala perkara yang bertentangan dengan hukum-hukumnya baik di dalam urusan pribadinya maupun dalam interaksi-interaksi umum dengan sesama manusia.  Setiap muslim sungguh tidak diperbolehkan Islam untuk melakukan kedustaan, kezhaliman, pengkhianatan, menipudaya rakyat serta menyerukan aqidah dan syariat selain Islam seperti yang dilakukan oleh kalangan sekularis. Tetapi juga bathil, dikarenakan propaganda tersebut melarang muslim yang terikat dengan hukum syara dan paham akan agamanya mengambil peran dalam memperbaiki masyarakat dengan dasar hukum-hukum Islam.  Padahal, seperti disebut dalam hadits-hadits terdahulu, hal ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim.  Begitu pula propanda itu digunakan untuk menutup-nutupi kesesatan dan penyesatan mereka dari mata masyarakat umum. 
Karenanya, kewajiban orang yang sekarang masih saja menyerukan penjauhan Islam dari persoalan politik dengan bersandar pada argumentasi tadi semestinya adalah menyerukan — bila mereka benar-benar jujur— pelurusan penyelewengan dalam persoalan dan makna politik serta memperbaiki kebengkokan yang ditempuh para politisi dewasa ini.  Selain itu, harus pula politik dikembalikan pada aturan-aturan Islam hingga politik kembali kepada maknanya yang mulia, yakni mengatur, memperbaiki, mengurusi, dan memberi petunjuk. Dengan demikian, muslim yang berkecimpung dalam duni perpolitikan berarti muslim yang harus mengatur, memperbaiki dan mengurusi urusan masyarakat dengan hukum-hukum Islam, dan memberi petunjuk Islam kepada masyarakat. 
Dalam pernyataan lain, politiknya seorang muslim adalah menerapkan dan menegakkan ajaran Islam dalam segala aspeknya.  Bila tidak demikian dan tetap menjauhkan Islam dari politik berarti pertama, mereka telah menyimpang dari perintah Allah SWT untuk mengurusi dan memperhatikan urusan kaum muslimin; kedua, melegalisasi bahwa politik itu seperti apa yang digambarkan ideologi kapitalisme dan sosialisme padahal politik demikian adalah politik yang bertentangan dengan politik Islam seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW; ketiga, melarang sesuatu yang merupakan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya.  Jadi, semestinya sikap yang diambil bukannya mengasingkan Islam dari politik atau politik tidak diatur oleh ajaran Islam melainkan justru menggunakan Islam untuk mengatur dan memelihara urusan masyarakat, Islamlah satu-satunya sumber politik bagi seorang muslim seperti diteladankan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW.  Singkatnya, politik atas dasar ajaran Islam adalah mengimplementasikan seluruh hukum-hukum Islam dalam setiap aspek kehidupan.





0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2012 KAMPUNG POLITIK All Right Reserved
Designed by CBTblogger