Politik Dalam Perspektif Islam
Politik di dalam bahasa Arab dikenal dengan
istilah siyasah. Oleh sebab itu,
di dalam buku-buku para ulama salafus shalih dikenal istilah siyasah syar’iyyah, misalnya. Dalam kamus-kamus bahasa Arab, siyasah
berakar kata sâsa-yasûsu. Dalam kalimat sâsa addawabba yasûsuha
siyâsatan berarti qâma’alaihâ wa
râdlahâ wa addabahâ (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya). Bila dikatakan sâsa al amra artinya dabbarahu
(mengurusi/mengatur perkara). Begitu
juga bila dikatakan : sistu ar ra’yyata siyâsatan artinya adalah amartuhâ
wa nahaituhâ, yakni ra’aitu syu-unihâ bil awâmiri wan nawâhi. Dalam
bahasa Indonesianya berarti saya mengurusi gembalaan, saya memerintah dan
melarang gembalaan, yakni saya mengurusi urusan-urusannya dengan perintah dan
larangan (Lihat kamus Al Muhith (Arab ke Arab) dan Al Munawwir (Arab ke
Indonesia) tentang sâsa).
Jadi,
asal makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan
pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut
digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia dan pelaku pengurusan
urusan-urusan manusia tersebut dinamai politisi (siyâsiyun). Dalam realitas bahasa Arab dikatakan bahwa ulul
amri mengurusi (yasûsu) rakyatnya saat mengurusi urusan rakyat,
mengaturnya, dan menjaganya. Begitu pula
dalam perkataan orang Arab dikatakan: ‘Bagaimana mungkin rakyatnya terpelihara
(masûsah) bila pemeliharanya ngengat (sûsah)’, artinya bagaimana
mungkin kondisi rakyat akan baik bila pemimpinnya rusak seperti ngengat yang
menghancurkan kayu. Dengan demikian,
politik merupakan pemeliharaan (ri’ayah),
perbaikan (ishlah), pelurusan (taqwim), pemberian arah petunjuk (irsyad), dan pengadaban (ta`dib).
Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam
sabdanya: “Adalah Bani Israil, mereka
diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul
anbiya). Ketika seorang nabi wafat,
nabi yang lain datang menggantinya.
Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak khalifah” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Teranglah bahwa politik atau siyasah itu makna awalnya adalah
mengurusi urusan masyarakat.
Berkecimpung dalam politik berarti memperhatikan kondisi kaum muslimin
dengan cara menghilangkan kezhaliman penguasa pada kaum muslimin dan
melenyapkan kejahatan musuh kafir dari mereka.
Untuk itu perlu mengetahui apa yang dilakukan penguasa dalam rangka
mengurusi urusan kaum muslimin, mengingkari keburukannya, menasihati pemimpin
yang mendurhakai rakyatnya, serta memeranginya pada saat terjadi kekufuran yang
nyata (kufran bawâhan) seperti
ditegaskan dalam banyak hadits terkenal.
Ini adalah perintah Allah SWT melalui Rasulullah SAW. Berkaitan dengan persoalan ini Rasulullah SAW
bersabda :
“Siapa
saja yang bangun pagi dengan gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba)
Allah, dan siapa saja yang bangun pagi namun
tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia bukan dari golongan
mereka.” (HR. Al Hakim)
Pada kesempatan lain, Rasulullah ditanya
tentang jihad apa yang paling utama, Beliau mejawab: “Kalimat haq yang
disampaikan pada penguasa durhaka.” (HR. Ahmad).
Sayangnya, realitas politik demikian menjadi
pudar saat ini, yakni saat dimana kebiasaan umum masyarakat dewasa ini baik
perkataan maupun perbuatannya menyimpang dari kebenaran Islam yang dilakukan
oleh mereka yang beraqidahkan sekularisme, baik dari kalangan non muslim atau
dari kalangan umat Islam. Jadilah
politik disifati dengan kedustaan, tipu daya, dan penyesatan yang dilakukan
oleh para politisi maupun penguasa.
Penyelewengan para politisi dari kebenaran Islam, kezhaliman mereka
kepada masyarakat, sikap dan tindakan sembrono mereka dalam mengurusi
masyarakat memalingkan makna lurus politik tadi. Bahkan, dengan pandangan seperti itu jadilah
penguasa memusuhi rakyatnya bukan sebagai pemerintahan yang shalih dan berbuat
baik. Hal ini memicu propaganda kaum
sekularis bahwa politik itu harus dijauhkan dari agama (Islam). Sebab, orang yang paham akan agama itu takut
kepada Allah SWT sehingga tidak cocok berkecimpung dalam politik yang merupakan
dusta, kezhaliman, pengkhianatan, dan tipu daya. Cara pandang demikian, sayangnya, sadar atau
tidak mempengaruhi sebagian kaum muslimin yang juga sebenarnya ikhlas dalam
memperjuangkan Islam. Padahal propaganda
tadi merupakan kebenaran yang digunakan untuk kebathilan (Lihat Az Zain, As Siyasah wa As Siyasah Ad Dauliyyah,
hal. 31-33).
Bak pisau bermata dua, propaganda tadi
benar-benar bermaksud ganda: mencampuradukkan pemahaman yang benar dan bathil
(salah). Benar, dikarenakan
seorang muslim mutlak harus menjadi muslim yang melaksanakan Islam secara
sempurna dan menyeluruh, jauh dari segala perkara yang bertentangan dengan
hukum-hukumnya baik di dalam urusan pribadinya maupun dalam interaksi-interaksi
umum dengan sesama manusia. Setiap
muslim sungguh tidak diperbolehkan Islam untuk melakukan kedustaan, kezhaliman,
pengkhianatan, menipudaya rakyat serta menyerukan aqidah dan syariat selain
Islam seperti yang dilakukan oleh kalangan sekularis. Tetapi juga bathil, dikarenakan propaganda
tersebut melarang muslim yang terikat dengan hukum syara dan paham akan
agamanya mengambil peran dalam memperbaiki masyarakat dengan dasar hukum-hukum
Islam. Padahal, seperti disebut dalam
hadits-hadits terdahulu, hal ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Begitu pula propanda itu digunakan untuk
menutup-nutupi kesesatan dan penyesatan mereka dari mata masyarakat umum.
Karenanya, kewajiban orang yang sekarang masih
saja menyerukan penjauhan Islam dari persoalan politik dengan bersandar pada
argumentasi tadi semestinya adalah menyerukan — bila mereka benar-benar jujur—
pelurusan penyelewengan dalam persoalan dan makna politik serta memperbaiki
kebengkokan yang ditempuh para politisi dewasa ini. Selain itu, harus pula politik dikembalikan
pada aturan-aturan Islam hingga politik kembali kepada maknanya yang mulia,
yakni mengatur, memperbaiki, mengurusi, dan memberi petunjuk. Dengan demikian,
muslim yang berkecimpung dalam duni perpolitikan berarti muslim yang harus
mengatur, memperbaiki dan mengurusi urusan masyarakat dengan hukum-hukum Islam,
dan memberi petunjuk Islam kepada masyarakat.
Dalam pernyataan lain, politiknya seorang
muslim adalah menerapkan dan menegakkan ajaran Islam dalam segala
aspeknya. Bila tidak demikian dan tetap
menjauhkan Islam dari politik berarti pertama,
mereka telah menyimpang dari perintah Allah SWT untuk mengurusi dan
memperhatikan urusan kaum muslimin; kedua,
melegalisasi bahwa politik itu seperti apa yang digambarkan ideologi
kapitalisme dan sosialisme padahal politik demikian adalah politik yang
bertentangan dengan politik Islam seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW; ketiga, melarang sesuatu yang merupakan
perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Jadi,
semestinya sikap yang diambil bukannya mengasingkan Islam dari politik atau
politik tidak diatur oleh ajaran Islam melainkan justru menggunakan Islam untuk
mengatur dan memelihara urusan masyarakat, Islamlah satu-satunya sumber politik
bagi seorang muslim seperti diteladankan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW. Singkatnya, politik atas dasar ajaran Islam
adalah mengimplementasikan seluruh hukum-hukum Islam dalam setiap aspek
kehidupan.

0 comments:
Post a Comment